;

Rabu, 11 April 2012

desain rumah sempit nan elegan

Rabu, 11 April 2012

untuk mendirikan rumah tentu harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. untuk mendirikan rumah sudah pasti harus ada tanah. jadi biaya yang diperlukan ada 3 yakni untuk membeli tanah juga untuk bahan-bahan bangunan dan tukang. namun biasanya akan diprioritas untuk biaya membeli tanah dulu. jika budget yang dimiliki hanya sedikit dan hanya mampu membeli tanah yang sempit disini ada desain rumah untuk lahan yang sempit. pagi ini tidak sengaja terbaca :D namun terpikir kalau desain ini cocok untuk kita. desain rumah ini berasal dari arsitek jepang.

Harga tanah di kota-kota Jepang mahal, atau bahkan sangat mahal, akhirnya ada yang membuat rumah bukan saja kecil, akan tetapi terbilang sempit. Dan ini bukan hanya 1 atau 2 rumah saja, tetapi banyak model dan ragamnya. Ini adalah salah satu rumah super sempit yang didekor menjadi indah luar biasa

 rumah dan jalan ternyata sama lebarnya.

rumah tampak dari atas dan memperlihatkan sisi belakang rumah. rumah ini berada di tepi sebuah sungai

rumah tampak dari samping kiri dari depan

rumah tampak dari belakang.

rumah tampak dari atas

bagian depan rumah

kamar mandi dan wc yang terletak di dekat pintu depan rumah

desain dapur sekaligus ruang makan dan di belakangnya ada ruang keluarga yang terlihat dari adanya TV untuk menonton bersama-sama. dapur berada di lantai 2

desain dapur dilihat dari ruang keluarga

penampakan dapur dari beranda lantai 3/loteng

ruang keluarga dengan jendela lebar sehingga memperlihatkan sisi luas. ruang keluarga berada di lantai 2

kamar tidur di lantai 1

dapur tampak dari sofa di ruang keluarga

tangga minimalis penghubung lantai 1 dengan lantai 2 

kamar tidur yang berada di lantai satu dan tampak pintu depan

bagian loteng yang merupakan tempat bermain anak atau bisa dijadikan kamar tidur anak

tampaknya desain rumah ini baik untuk keluarga dengan 1 anak. semoga dengan ini bisa menjadi inspirasi bagi kita sekalian untuk membuat rumah yang terbaik dengan keterbatasan yang kita miliki :)

sumber:

simple talk - 19.47

Senin, 02 April 2012

aman berkendara dengan UU NO 22 Tahun 2009

Senin, 02 April 2012


sosialisasi tentang pasal yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan masih minim dilakukan, terutama di daerah-daerah. Dan oleh karenanya banyak oknum nakal yang memanfaatkan situasi ini dan kita mesti tau dari sekarang bagaimana isi undang-undang tersebut. UU NO 22 Tahun 2009 adalah undang-undang tentang lalu lintas dan angkatan umum dan dapat didownload disini


beberapa pasalnya yang berkaitan dengan perlengkapan berkendara yaitu:


Pasal 107


(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.


(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.


Pasal 293


(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).


Pasal 278


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Pasal 279


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Pasal 281


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).


Pasal 285


(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).


Pasal 291


(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Pasal 293


(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

simple talk - 21.08

Rabu, 21 Maret 2012

tema alunan nada kehidupanmu

Rabu, 21 Maret 2012

mungkin ada kalanya kita mendengarkan musik dengan apapun jenisnya itu..


Cuplikan notasi di atas diambil dari sebuah lagu gamat (Melayu Minangkabau) yaitu Buruang Putiah. musik indentik dengan apa yang dirasakan. jika seseorang dengan semangatnya maka biasanya tentu ia pun akan memilih music yang bertema semangat, seseorang dengan perasaan yang sedang merindukan akan memilih music yang bertema rindu, dan masih banyak lagi contohnya. Ternyata dalam keseharian kita sebenarnya memiliki tema musik tersendiri yang tidak dapat kita dengar. hanya saja pada saat kita mendengarkan musik, tema musik itu dengan tanpa sengaja kita perdengarkan. bagai film yang sedang diputar dengan diri kita menjadi tokoh utama dan latar suara musik selalu mengiringi. namun jangan sampai pada saat sedih tema alunan nadamu membuatmu sangat sangat gundah.

simple talk - 19.59

Selasa, 20 Maret 2012

abstrak nan indah

Selasa, 20 Maret 2012


jika kita melihat bunga pasti kan melihat keindahan, meski satu bunga pun. lalu jika ada beribu-ribu bunga maka akan beribu-ribu keindahan yang terlintas seperti pohon bunga sakura.



Bunga-bunga sungguh indah dan menawan. Di negara jepang orang-orang akan berduyun-duyun untuk menikmati keindahan bunga sakura dengan mengadakan acara bersama baik itu dengan keluarga, rekan kerja, bahkan sahabat karib. apalagi saat bunga berguguran diwaktu yang bersamaan sungguh luar indah. membayangkannya pun pasti akan terlintas kata "sungguh pengalaman yang luar biasa dan saya inginkan". di daerah tropis seperti indonesia mungkin hanya ada gugurnya daun-daun layu pada saat datangnya musim panas dan itu pun serasa menyenangkan jika kita resapi. Sedangkan ini ialah bunga-bunga yang berguguran. fantastik. keindahan bukan berasal dari satu bunga, namun keindahannya berasal dari bentuk abstrak keseluruhan bunga yang ada.

simple talk - 01.49